| Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya |
| Pengirim |
Message |
Joko Tamu
|
Dikirim: Kam Okt 20, 2005 11:17 am Judul: Imbauan Pelunasan PPh Lebih Awal |
|
|
| Perusahaan kami menerima imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kami terdaftar untuk melunasi pembayaran PPh masa Desember 05 di bulan Desember 05. Apakah terdapat sanksi jika perusahaan kami tidak dapat mengikuti imbauan tersebut terutama karena memang belum diketahui dasar pengenaan pajak atas PPh yang disetorkan? |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
Teddy Tamu
|
Dikirim: Kam Okt 20, 2005 11:19 am Judul: |
|
|
Berdasarkan pada apa yang Bapak informasikan, maka imbauan yang diterima oleh perusahaan Bapak tentunya bukan merupakan suatu keharusan. Mungkin imbauan diterbitkan sehubungan dengan akan berakhirnya masa anggaran 2005 pada akhir tahun 2005.
PPh masa Desember paling lambat disetorkan tanggal 10 atau 15 (tergantung jenis PPh) bulan berikutnya, yaitu Januari. Kami tidak melihat adanya ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai adanya percepatan batas waktu pembayaran PPh atau yang mengubah ketentuan batas waktu pembayaran sebagaimana disebutkan di atas. Disisi lain, juga dapat kami sampaikan bahwa tidak terdapat peraturan atau ketentuan perpajakan yang melarang Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak jauh hari sebelum batas waktunya.
Oleh sebab itu sepanjang tidak melanggar ketentuan perpajakan dalam penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPh termasuk ketentuan mengenai tata waktunya, maka secara teoritis perusahaan Bapak tidak dapat dikenakan sanksi karena tidak mengikuti himbauan tersebut.
Namun demikian jika memungkinkan, tentunya KPP penerbit imbauan tersebut mengharapkan perusahaan Bapak berupaya untuk dapat berpartisipasi mengikuti imbauan tersebut. Jika perusahaan Bapak mengikutinya, perlu diperhatikan agar tidak salah mencantumkan massa pajak pada Surat Setoran Pajak (SSP) dan SPT terkait. |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
saitoni
Sejak: 29 Jan 2007 Post: 120
|
Dikirim: Sen Jan 29, 2007 7:51 am Judul: Re: Imbauan Pelunasan PPh Lebih Awal |
|
|
| Joko wrote: | | Perusahaan kami menerima imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kami terdaftar untuk melunasi pembayaran PPh masa Desember 05 di bulan Desember 05. Apakah terdapat sanksi jika perusahaan kami tidak dapat mengikuti imbauan tersebut terutama karena memang belum diketahui dasar pengenaan pajak atas PPh yang disetorkan? |
kalo ndak salah ini adalah cara orang pajak untuk menutupi kekurangan pencapaian target mereka... hehehe.. lucu juga... |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
|