 |
Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia
|

| Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya |
| Pengirim |
Message |
wina
Sejak: 26 Mei 2005 Post: 19
|
Dikirim: Sel Jun 07, 2005 5:29 am Judul: PPh 25 |
|
|
Tanya dong,
1. Bilamana jika setoran PPH 25 nihil?
2. Sanksi apa yang diperoleh jika terlambat menyetor pph 25 dan kapansurat tagihan pajak keluar jika kita tidakmembayar pajak(pph 25)
3. Kapan waktu mulai berlaku pph badan 25
4. Minta dijelaskan secara singkat kenapa harus ada pajak? |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
wina
Sejak: 26 Mei 2005 Post: 19
|
Dikirim: Sel Jun 07, 2005 5:30 am Judul: Re: PPh 25 |
|
|
1. Setoran PPh Pasal 25 nihil akan terjadi bila :
- SPT Tahunan PPH tahun lalu menunjukan ~tidak ada PPh Terhutang”
- Dalam tahun berjalan WP mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menjadi nihil dan telah mendapat keputusan persetujuan dari Kantor Pajak.
2. Jika terlambat membayar PPh 25 maka akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan Cfm. Ketentuan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP. Jika WP tidak membayar PPh 25 maka STP akan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak(KPP) paling lambat sebelum SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan dilaporkan oleh Wpke KPP.
3. Bagi WP baru PPh 25 berlaku sejak bulan mulai beroperasinya kegiatan usaha. Bagi WP lama PPH 25 baru (berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun terakhir) berlaku sejak bulan SPT Tahunan PPh dilaporkan atau sejak bulan batas terakhir pemasukan SPT Tahunan PPh.
4. Kita perlu membayar pajak karena, sebagai penduduk Indonesia kita wajib menaati hukum yang berlaku di negara kita ini termasuk UU Pajak. Penerimaan pajak diperukan oleh negara untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas-tugas kenegaraan yang telah diatur dalam konstitusi negara (UUD 1945). |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
Wisanggeni
Sejak: 08 Jun 2006 Post: 1 Lokasi: Salatiga
|
Dikirim: Kam Jun 08, 2006 6:03 am Judul: Tagihan PPh 25 |
|
|
Beberapa hari lalu kami menerima tagihan pph 25, padahal setiap bulan kami sudah melaporkan ke KPP terdekat, perlu diketahui bahwa sejak tahun 1988 perusahaan ini sudah tutup (tidak ada lagi kegiatan) sebab semua pengurus (yang hanya 4 orang, selama kurun waktu 1988 - 2006) sudah meninggal dunia, sedangakan upaya untuk penutupan NPWP sudah pernah kami lakukan, namun hingga kinipun belum ada realisasi penghapusan NPWP, maka dengan kesadaran sebagai wajib pajak yang baik, kami masih tetap melaporkan walaupun posisi NIHIL, baik itu bualanan maupun juga tahunannya.
Maka dengan ini kami mohon penjelasan secara tuntas saya harus bagaimana? Tolong berikan kami solusi, kalau bisa balsan bisa dikirim ke email saya langsung secara pribadi.
Maaf, dan terima kasih |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
saitoni
Sejak: 29 Jan 2007 Post: 120
|
Dikirim: Sen Jan 29, 2007 6:29 am Judul: Re: Tagihan PPh 25 |
|
|
| Wisanggeni wrote: | Beberapa hari lalu kami menerima tagihan pph 25, padahal setiap bulan kami sudah melaporkan ke KPP terdekat, perlu diketahui bahwa sejak tahun 1988 perusahaan ini sudah tutup (tidak ada lagi kegiatan) sebab semua pengurus (yang hanya 4 orang, selama kurun waktu 1988 - 2006) sudah meninggal dunia, sedangakan upaya untuk penutupan NPWP sudah pernah kami lakukan, namun hingga kinipun belum ada realisasi penghapusan NPWP, maka dengan kesadaran sebagai wajib pajak yang baik, kami masih tetap melaporkan walaupun posisi NIHIL, baik itu bualanan maupun juga tahunannya.
Maka dengan ini kami mohon penjelasan secara tuntas saya harus bagaimana? Tolong berikan kami solusi, kalau bisa balsan bisa dikirim ke email saya langsung secara pribadi.
Maaf, dan terima kasih |
setau saya mas... perusahaan itu tutup harus ada akte pembubarannya, dan mengajukan surat permohonan pencabutan npwp kepada kpp terdaftar. kpp akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan likuidasi, untuk menghitung utang2 pajak sebelum dibubarkan.
tapi kalo kita gak pernah mengajukan permohonan tersebut ya susah juga...
kalo sudah mengajukan, tapi tidak ada tindak lanjut dari kpp yang bersangkutan, kan bisa ditanyakeun terus ke kpp nya mas.. bagaimana nasib permohonan kita itu.. via telepon juga kan bisa.. paling jawabannya standar.. work in process... hehe
trus kalo mas emang harus lapor.. saat spt tahunan buatlah laporan nihil dengan surat pernyataan bahwa perusahaan benar2 tidak ada kegiatan, bermaterai 6000. tapi pasti jadi tanda tanya besar bagi orang pajak... yang bayar gaji mas sapa? kok mau2nya lapor pajak padahal perusahaan udah tutup...
CMIIW
sementara itu dulu yang bisa saya bantu... |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
|
|
Anda tidak dapat mengirim topik Anda tidak dapat menjawab topik Anda tidak dapat mengubah pesan Anda Anda tidak dapat menghapus pesan Anda Anda tidak dapat mengikuti polling
|
|