chrisma
Sejak: 13 Feb 2017 Post: 1
|
Dikirim: Sen Feb 13, 2017 4:16 am Judul: Penjualan Yang Tidak Dicatat di tahun 2015, Bisa ikut TA? |
|
|
Salam,
Saya mau bertanya mengenai kasus seperti ini.
Pada tahun 2015, ada penjualan barang dari persediaan yang tidak dicatat dilaporan keuangan 2015.
Penjualan barang tersebut secara tunai (cash), tidak ada PPN juga.
Yang dilaporkan di SPT 2015, persediaan seharusnya lebih kecil karena ada barang yang sebenarnya sudah terjual, namun karena tidak dilaporkan maka nilai persediaan menjadi lebih besar.
Apakah dengan kasus tersebut bisa ikut Tax Amnesty?
Kalau bisa bagaimana prosedurnya?
Apakah harus membayar PPN juga atas penjualan barang tersebut?
Mohon sangat bantuannya rekan..
Terimakasih |
|