Kyai Semar
Sejak: 05 Ags 2008 Post: 1 Lokasi: Cirebon
|
Dikirim: Rab Ags 06, 2008 1:07 pm Judul: |
|
|
| ika.smile wrote: | | Berarti, pada transaksi jual beli terdapat perlakuan pajak pada BPHTB disaat pengurusan Akta Tanah/ Bangunan dan PPH pasal 4 ayat (2) pada transaksi jual tanah/ bangunannya. |
BETUUULLL
Pada prinsipnya terjadinya Peralihan Hak atas tanah dan bangunan ada 2 kuwajiban yang harus dilakukan :
1. Pihak penjual kewajiban atas PPH pasal 4 ayat (2) (PPh Final) dg nilai transaksi diatas 60jt (hal tersebut tdk berlaku thd Perusahaan yang bergerak di bidang jual-beli hak atas tanah/bangunan)
2. Pihak pembeli kewajiban atas BPHTB dengan ketentuan
Dasar pengenaannya antara harga transaksi dan NJOP mana yg lebih besar setelah itu dikurang NPOP Tidak Kena Pajak (tiap wilayah berbeda2 bisa ditanyakan ke kantor pajak) kemudian dikalikan tarif 5%
begono....... |
|