Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia

 
 FAQFAQ   PencarianPencarian   AnggotaAnggota   GroupGroup   PendaftaranPendaftaran 
 ProfilProfil   Login ke Pesan Pribadi AndaLogin ke Pesan Pribadi Anda   LoginLogin 

Jual Beli Mobil Bekas

Pajak Final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan
Pilih halaman Sebelumnya  1, 2
 
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> PPh Final
Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya  
Pengirim Message
Kyai Semar



Sejak: 05 Ags 2008
Post: 1
Lokasi: Cirebon

PostDikirim: Rab Ags 06, 2008 1:07 pm    Judul: Balas dengan kutipan

ika.smile wrote:
Berarti, pada transaksi jual beli terdapat perlakuan pajak pada BPHTB disaat pengurusan Akta Tanah/ Bangunan dan PPH pasal 4 ayat (2) pada transaksi jual tanah/ bangunannya.


Mr. Green BETUUULLL
Pada prinsipnya terjadinya Peralihan Hak atas tanah dan bangunan ada 2 kuwajiban yang harus dilakukan :
1. Pihak penjual kewajiban atas PPH pasal 4 ayat (2) (PPh Final) dg nilai transaksi diatas 60jt (hal tersebut tdk berlaku thd Perusahaan yang bergerak di bidang jual-beli hak atas tanah/bangunan)
2. Pihak pembeli kewajiban atas BPHTB dengan ketentuan
Dasar pengenaannya antara harga transaksi dan NJOP mana yg lebih besar setelah itu dikurang NPOP Tidak Kena Pajak (tiap wilayah berbeda2 bisa ditanyakan ke kantor pajak) kemudian dikalikan tarif 5%
begono.......
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi Kirim email
Tampilan pesan sebelumnya:   
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> PPh Final Zona waktu menurut GMT
Pilih halaman Sebelumnya  1, 2
Halaman 2 dari 2

 
Navigasi:  
Anda tidak dapat mengirim topik
Anda tidak dapat menjawab topik
Anda tidak dapat mengubah pesan Anda
Anda tidak dapat menghapus pesan Anda
Anda tidak dapat mengikuti polling


Powered by www.pajak.net © 2005-2007