sientong80
Sejak: 13 Okt 2010 Post: 1
|
Dikirim: Rab Okt 13, 2010 3:33 am Judul: Mohon Bantuan Jawaban perhitungaKoreksi Fiskal Pasal 25 Bank |
|
|
| Saya mau tanya, untuk perbankan, apakah perhitungan Pembayaran Pajak Pasal 25 ( angsuran per bulan ) menggunakan laba rugi fiskal dari laba rugi komersial, dimana laba rugi tersebut sudah harus dilakukan koreksi positif dan negatif? atau perhitungannya langsung berdasarkan laba komersialnya karena rekonsiliasi fiskalnya hanya dilakukan di akhir tahun saat ada auditor masuk? |
|