Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia

 
 FAQFAQ   PencarianPencarian   AnggotaAnggota   GroupGroup   PendaftaranPendaftaran 
 ProfilProfil   Login ke Pesan Pribadi AndaLogin ke Pesan Pribadi Anda   LoginLogin 

Jual Beli Mobil Bekas

Mohon Bantuan Jawaban perhitungaKoreksi Fiskal Pasal 25 Bank

 
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> PPh 25
Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya  
Pengirim Message
sientong80



Sejak: 13 Okt 2010
Post: 1

PostDikirim: Rab Okt 13, 2010 3:33 am    Judul: Mohon Bantuan Jawaban perhitungaKoreksi Fiskal Pasal 25 Bank Balas dengan kutipan

Saya mau tanya, untuk perbankan, apakah perhitungan Pembayaran Pajak Pasal 25 ( angsuran per bulan ) menggunakan laba rugi fiskal dari laba rugi komersial, dimana laba rugi tersebut sudah harus dilakukan koreksi positif dan negatif? atau perhitungannya langsung berdasarkan laba komersialnya karena rekonsiliasi fiskalnya hanya dilakukan di akhir tahun saat ada auditor masuk?
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi
Tampilan pesan sebelumnya:   
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> PPh 25 Zona waktu menurut GMT
Halaman 1 dari 1

 
Navigasi:  
Anda tidak dapat mengirim topik
Anda tidak dapat menjawab topik
Anda tidak dapat mengubah pesan Anda
Anda tidak dapat menghapus pesan Anda
Anda tidak dapat mengikuti polling


Powered by www.pajak.net © 2005-2007