 |
Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia
|

| Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya |
| Pengirim |
Message |
Zam zam
Sejak: 07 Jun 2006 Post: 1 Lokasi: palembang
|
Dikirim: Rab Jun 07, 2006 8:05 am Judul: Pajak Undian |
|
|
| Tolong info pajak undian dong? |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
tax4live4tax
Sejak: 12 Jan 2007 Post: 2 Lokasi: SIN CITY
|
Dikirim: Jum Jan 12, 2007 2:54 am Judul: |
|
|
Pajak undian bukannya msh berlaku 25% yah? CMIIW...
thks n rgds, |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
wise
Sejak: 14 Feb 2007 Post: 1 Lokasi: SURABAYA
|
Dikirim: Rab Feb 14, 2007 3:36 am Judul: pajak undian |
|
|
| berdasarkan kep-395/pj/2001 atas undian dikenakan PPh sebesar 25% dari nilai brutonya dan bersifat final. |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
saitoni
Sejak: 29 Jan 2007 Post: 120
|
Dikirim: Kam Feb 15, 2007 1:09 am Judul: |
|
|
PP No. 132 Tahun 2000 tgl 15 Desember 2000, mulai berlaku 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal hari ini belum dicabut, tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan dalam rangka meningkatkan penerimaan
Negara dari sektor pajak khususnya pajak atas hadiah undian, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian;
Mengingat :
1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127), Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN.
Pasal 1
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong
atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto
hadiah undian.
Pasal 3
Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan
oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan rekomendasi dari instansi yang terkait.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3575) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Desember 2000
A.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 237
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132 TAHUN 2000
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN
UMUM
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
17 Tahun 2000, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hadiah undian dengan nama
dan dalam bentuk apapun merupakan Objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian apabila
orang pribadi atau badan menerima atau memperoleh penghasilan dari hadiah undian,
penghasilan tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000.
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan orang
pribadi atau badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000, pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah undian tersebut perlu diatur tersendiri
dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat bahwa penghasilan berupa hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan
langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan cara memperolehnya
juga tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas
pekerjaan, oleh karena itu penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam
bentuk apapun, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan
bersifat final. Pemotongan Pajak Penghasilan tersebut wajib dilakukan oleh semua
penyelenggara undian.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Atas hadiah undian yang dibayarkan atau diserahkan kepada orang pribadi atau badan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
Pasal 2
Dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak, penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan baik dalam negeri maupun luar negeri dikenakan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto nilai hadiah.
Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.
Pasal 3
Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib dipotong atau dipungut oleh penyelenggara undian tersebut.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4040 |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
saitoni
Sejak: 29 Jan 2007 Post: 120
|
Dikirim: Kam Feb 15, 2007 1:28 am Judul: |
|
|
KEP-395/PJ./2001 tgl 13 juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. Bahwa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan Objek Pajak Penghasilan;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan tersebut, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadian Dan Penghargaan;
Mengingat :
1. Undang-undang. Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4040);
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Pasal 2
(1) Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.
(2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut
a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;
b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Pasal 3
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh
konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan
Atas Hadiah Dan Penghargaan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan ini berlaku mulai tanggal I Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 13 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
r_sormin
Sejak: 21 Jul 2008 Post: 1
|
Dikirim: Sen Jul 21, 2008 2:31 am Judul: |
|
|
Salam kenal. Mohon maaf thread lama ini saya ulas kembali.
Ada beberapa pertanyaan saya:
1. Untuk hadiah mobil, perhitungan pajak undian itu dihitung 25% dari harga mobil off the road atau on the road? Soalnya ditulis khan dari harga bruto di peraturan pajaknya..
2. Untuk pembaran pajak undian mobil ini yg benar seperti apa? Apakah bersamaan dengan ketika kita ambil mobilnya atau bayar pajaknya dulu baru hadiah mobil tsb bisa diambil??
Terima kasih banyak sebelumnya..  |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
|
|
Anda tidak dapat mengirim topik Anda tidak dapat menjawab topik Anda tidak dapat mengubah pesan Anda Anda tidak dapat menghapus pesan Anda Anda tidak dapat mengikuti polling
|
|