Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia

 
 FAQFAQ   PencarianPencarian   AnggotaAnggota   GroupGroup   PendaftaranPendaftaran 
 ProfilProfil   Login ke Pesan Pribadi AndaLogin ke Pesan Pribadi Anda   LoginLogin 

PPN Masukan atas Biaya Telepon

 
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> PPN dan PPnBM
Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya  
Pengirim Message
Aristya



Sejak: 04 Mei 2006
Post: 2
Lokasi: Jakarta

PostDikirim: Jum Jun 23, 2006 9:11 am    Judul: PPN Masukan atas Biaya Telepon Balas dengan kutipan

Saya ada pertanyaan buat rekan - rekan:
1. Apakah PPN Masukan atas tagihan biaya telepon dari PT. Telkom bisa kira kreditkan?
2. Kalo bisa, apakah kwitansi yg kita dapatkan dari Telkom bisa dijadikan sebagai faktur pajak Standar sebagai lampiran PPN masukan kita di SPM PPN?

Demikian terima kasih sebelum & sesudahnya.
Aristya
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi Kirim email Yahoo ID
moderator
Site Admin


Sejak: 26 Mei 2005
Post: 134

PostDikirim: Kam Jul 13, 2006 10:19 am    Judul: Balas dengan kutipan

Surat Dirjen Pajak Nomor : S-2760/PJ.54/1998 , tanggal 12/10/1998PERMOHONAN PENJELASAN ATAS PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN, BIAYA TELEPON DAN BIAYA PENGIRIMAN DOKUMEN

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Nopember 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini kami
sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT.XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX mohon penegasan
atas pengkreditan Pajak Masukan terhadap BKP atau JKP sebagai berikut :

a. Pembayaran rekening telepon perusahaan.

b. Pembayaran biaya jasa pengiriman dokumen (PPN 1%).

c. Pembelian alat-alat tulis kantor.

d. Pembelian bahan untuk pemeliharaan gedung pabrik.

Hal tersebut Saudara tanyakan karena dalam pelaksanaannya terdapat penafsiran yang berbeda
pada masing-masing petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak.

2. a. Dalam Pasal 9 ayat 8 huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 ditegaskan
bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur dalam ayat (2)
bagi pengeluaran untuk :

- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).

b. Dalam Pasal 2 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Nomor : KEP-54/PJ/1994 tanggal 29
Desember 1994 tentang Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur
Pajak Standar diatur bahwa Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang
memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 dapat diperlakukan
sebagai Faktur Pajak Standar antara lain tanda pembayaran atau kuitansi untuk
penyerahan jasa telekomunikasi.

c. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor :
642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak diatur bahwa :

- Pajak yang terutang atas jasa pengiriman paket adalah sebesar 10% X 10% X
jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif
adalah 1% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

- Dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai
Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf h,
maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut
tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain setelah diperhitungkan Pajak
Masukan dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
bersangkutan.

3. Berdasarkan uraian butir 2.a dan 2.b tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara,
dengan ini kami tegaskan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan
dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. Dalam kasus Saudara, atas Pajak
Masukan untuk pembayaran rekening telepon, pembelian alat-alat tulis kantor dan pembelian
bahan untuk pemeliharaan gedung pabrik dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa
Pajak yang sama atau apabila belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, dapat
dikreditkan selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang
bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya. Sedangkan Pajak Masukan atas
jasa pengiriman paket/dokumen dengan menggunakan Nilai Lain sebesar 1% tetap dapat
dikreditkan oleh penerima jasa dan bagi pemberi jasa, Pajak Masukan yang berkenaan dengan
pajak yang terutang tersebut tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan
Pajak Masukan dari BKP dan/atau JKP yang bersangkutan.

Demikian agar dimaklumi.

DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi
pajakinterus



Sejak: 18 Okt 2006
Post: 32
Lokasi: Jakarta

PostDikirim: Rab Okt 18, 2006 10:13 am    Judul: PPN atas telp Balas dengan kutipan

PPN u/ telp telkom ga bisa di kreditkan bang. liat ke KUP. yang bisa dikreditkan hanya instalasi pertama kali telp tersebut.
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi Kirim email
pajakinterus



Sejak: 18 Okt 2006
Post: 32
Lokasi: Jakarta

PostDikirim: Kam Nov 02, 2006 9:45 am    Judul: kepada aristya Balas dengan kutipan

PPN dr telkom bersifat final. begitu jg dgn pengiriman paket. pengiriman barang dlm bentuk paket dimana DPPnya 10% dr tagihan tdk dpt dikreditkan. dan u/ keperluan pemeliharaan pabrik dan ATK kantor, itu jg tdk dpt dikreditkan setahu saya.

namun semua itu dpt dijadikan sebagai biaya PPNnya. nah, jurnal akutansi u/ biaya itu ya, liat aja ke buku akutansi pajak. cuma kl ada peraturan baru lagi diatas tahun 2003 tolong di posting ya. saya jg pengen tahu. ok bang krishan??? kl diliat neh.....
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi Kirim email
lajangbingung



Sejak: 21 Nov 2006
Post: 4

PostDikirim: Sel Nov 21, 2006 1:54 pm    Judul: Re: PPN atas telp Balas dengan kutipan

pajakinterus wrote:
PPN u/ telp telkom ga bisa di kreditkan bang. liat ke KUP. yang bisa dikreditkan hanya instalasi pertama kali telp tersebut.


kenapa gak bisa dikreditkan? KUP pasal berapa?

bukankah slama faktur pajak berupa faktur pajak standar (dalam hal ini diatur bahwa bukti pembayaran telepon dipersamakan dengan dokumen faktur pajak) dan bukan faktur pajak sederhana, berhubungan LANGSUNG dengan kegiatan/usaha PKP maka dapat dikreditkan??
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi
saitoni



Sejak: 29 Jan 2007
Post: 120

PostDikirim: Sen Jan 29, 2007 9:44 am    Judul: Balas dengan kutipan

selagi pm itu masuk ke 3m.. sah sah saja untuk dikreditkan
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi
juliasnati



Sejak: 16 Mar 2007
Post: 15
Lokasi: jakarta

PostDikirim: Rab Mar 21, 2007 8:42 am    Judul: PPM Masukan atas biaya telepon Balas dengan kutipan

Setahu saya, bukti pembayaran telepon ke PT Telkom dapat dijadikan FP standar (peraturannya lupa) sepanjang didaftarkan atas nama PKP yang bersangkutan dan tidak bersifat final. Begitu pula dengan PPN masukan atas jasa pengiriman dokumen/paket atau jasa kurir tetap boleh dikreditkan dan bukan termasuk yang bersifat final. Emang PPN ada yang bersifat final yah?
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi Yahoo ID
saitoni



Sejak: 29 Jan 2007
Post: 120

PostDikirim: Kam Mar 22, 2007 6:13 am    Judul: Re: PPM Masukan atas biaya telepon Balas dengan kutipan

juliasnati wrote:
Emang PPN ada yang bersifat final yah?


lucu juga yah si pajakinterus... Laughing

mungkin maksud dia PPN nya gak boleh diotak atik lagi.
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi
pajakinterus



Sejak: 18 Okt 2006
Post: 32
Lokasi: Jakarta

PostDikirim: Sab Mar 31, 2007 2:14 pm    Judul: telepon Balas dengan kutipan

waktu sy kul dulu, yg buat buku PPN dan PPnBM nama pengarangnya Adnan apa gitu, lupa g. kl ga salah adnan nasution. org pajak mantan polri. g kul di untar angk 97.

dia blg kl telp tdk boleh dikreditkan krn final (makanya keluar faktur sederhana). tapi yg instalasi pertama kali (instalasi tlp) itu bisa dikreditkan.

kedua, PPN hanya bisa dikreditkan jika berhubungan dengan pekerjaan atau bisnis atau usaha perusahaan. jika tidak berhubungan maka tidak bisa dikreditkan. tapi masuk sebagai biaya. PENTING INI.

ketiga. jika PPN bisa dikreditkan maka harus dibuatkan faktur pajak standar setahu saya.

keempat, PPN bisa dikreditkan mungkin, mungkin jika kamu buka wartel. itu jadi pembelian. tapi menurut saya ga bisa dikreditkan karena saat wartel mengenakan tarif ke kita pun menggunakan faktur sederhana. karna memang PPN telp tidak bisa dikreditkan.

kelima, buat juliasnati, PPN ADA YANG FINAAAAALLLLL!!! Evil or Very Mad DARI KAMPUNG MANA SIH LU. KL GA NGERTI JGN IKUTAN! G SOBEK-SOBEK LU! WONG DESO YO? Laughing becanda loh juliasnati

keenam, ayo yg lain ikut diskusi lagi. kyk gini yg seru. semua tambah pintar.
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi Kirim email
Monster



Sejak: 21 Jun 2007
Post: 4
Lokasi: Jakarta Pusat

PostDikirim: Kam Jun 21, 2007 5:36 am    Judul: Balas dengan kutipan

Setahu saya bisa di kreditkan, sebab cabang saya yang berada di luar kota sudah lama meng-kreditkan PPN In Telkom dan sah2 aja menurut KPP setempat ditambah lagi cuma ganti nama atas nama PT kita dan NPWP kita selesai itu dilaporkan sebagai PPN In.....
Tapi pernah saya tanyakan di KPP Jakarta, bahwa tidak bisa....
Apa jangan2 ini cuma kebijakan sesuai pembenaran pikiran dari masing2 KPP....sungguh lucu Rolling Eyes
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi Yahoo ID
freeyork



Sejak: 21 Jun 2007
Post: 54

PostDikirim: Sab Jun 23, 2007 5:53 pm    Judul: Re: PPN Masukan atas Biaya Telepon Balas dengan kutipan

Aristya wrote:
Saya ada pertanyaan buat rekan - rekan:
1. Apakah PPN Masukan atas tagihan biaya telepon dari PT. Telkom bisa kira kreditkan?
2. Kalo bisa, apakah kwitansi yg kita dapatkan dari Telkom bisa dijadikan sebagai faktur pajak Standar sebagai lampiran PPN masukan kita di SPM PPN?

Demikian terima kasih sebelum & sesudahnya.
Aristya


Pendapat saya:

1. PPN atas tagihan telepon dari PT TELKOM bisa di kreditkan, apabila sesuai dengan ruang lingkup kerja perusahaan.
2. Bukan kwitansi nya yang dijadikan dasar sebagai faktur pajak standar, akan tetapi lembar tagihannya. Mengingat pada lembar tagihan yang dikirimkan oleh PT TELKOM pada bagian paling bawahnya ditulis :
Lembar tagihan ini diperlakukan sama sebagai faktur pajak standar sesuai dengan KEP-..... (kurang lebihnya seperti itu...sorry kalo salah)

-------------------------------------------------------------------------------------

@ pajakinterus

Quote:
PPN dr telkom bersifat final......


PPN yang final Question di atur di mana ya ? Mohon pencerahannya.




_____________________________________________________________
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi
Popy



Sejak: 21 Feb 2007
Post: 17
Lokasi: Slipi - JakBar

PostDikirim: Kam Jun 28, 2007 9:39 am    Judul: Balas dengan kutipan

dear rekan-2 bulan ini aku mendapat invoice dri telkom atas pembayaran Abodement - Astinet, pihak telkom memberi kita FPS, wktu ak confirm ke pihak Telkom mereka bilang itu bisa dikreditkan koq,, Kan diFPS ada no Seri Faktur Pajaknya.

Quote:
Mengingat pada lembar tagihan yang dikirimkan oleh PT TELKOM pada bagian paling bawahnya ditulis :
Lembar tagihan ini diperlakukan sama sebagai faktur pajak standar sesuai dengan KEP-..... (kurang lebihnya seperti itu...sorry kalo salah)


aku punya nih berkasnya:
Kuitansi ini berlaku sebagai Faktur Pajak Sederhana sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-312/PJ/2001, tanggal 23 april 2001

best regards
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi Kirim email
freeyork



Sejak: 21 Jun 2007
Post: 54

PostDikirim: Kam Jul 05, 2007 8:36 am    Judul: Balas dengan kutipan

@ Popy

Setubuh jeng...eh setuju.... Very Happy Very Happy Very Happy



_______________________________________________________________
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi
Tampilan pesan sebelumnya:   
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> PPN dan PPnBM Zona waktu menurut GMT
Halaman 1 dari 1

 
Navigasi:  
Anda tidak dapat mengirim topik
Anda tidak dapat menjawab topik
Anda tidak dapat mengubah pesan Anda
Anda tidak dapat menghapus pesan Anda
Anda tidak dapat mengikuti polling


Powered by www.pajak.net © 2005-2007