yolania
Sejak: 27 Jan 2012 Post: 1 Lokasi: jakarta
|
Dikirim: Jum Jan 27, 2012 7:08 am Judul: bad debt recovery |
|
|
Dear All,
Mohon tanggapan & peraturan yg mendukung tanggapan Anda mengenai :
Sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan tanah dan bangunan yg mana seluruh penghasilannya dikenakan PPh Final 4.2. Suatu ketika terjadi gagal bayar dari penyewa, sehingga diadakan pencadangan & penghapusan piutang tak tertagih.
Namun selang 2 tahun berjalan, piutang yg gagal dibayar tsb mulai dicicil dan akhirnya lunas. Per tahun 2009 lalu sudah dicatat sebagai bad debt expense, dan di tahun 2011 AFDA dibalik dan dicatatlah bad debt recovery / income from bad debt recovery.
Pertanyaan saya, apakah income tsb adalah objek pajak PPh Badan? sementara seluruh penghasilan perusahaan telah dikenakan PPh final, dan sewaktu pencatatan bad debt expense pun tidak mempengaruhi Penghasilan Neto Kena Pajak.
Mohon tanggapan + dasar hukumnya.
Terima kasih
Regards, |
|