Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia

 
 FAQFAQ   PencarianPencarian   AnggotaAnggota   GroupGroup   PendaftaranPendaftaran 
 ProfilProfil   Login ke Pesan Pribadi AndaLogin ke Pesan Pribadi Anda   LoginLogin 

Jual Beli Mobil Bekas

bad debt recovery

 
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> PPh Final
Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya  
Pengirim Message
yolania



Sejak: 27 Jan 2012
Post: 1
Lokasi: jakarta

PostDikirim: Jum Jan 27, 2012 7:08 am    Judul: bad debt recovery Balas dengan kutipan

Dear All,

Mohon tanggapan & peraturan yg mendukung tanggapan Anda mengenai :
Sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan tanah dan bangunan yg mana seluruh penghasilannya dikenakan PPh Final 4.2. Suatu ketika terjadi gagal bayar dari penyewa, sehingga diadakan pencadangan & penghapusan piutang tak tertagih.

Namun selang 2 tahun berjalan, piutang yg gagal dibayar tsb mulai dicicil dan akhirnya lunas. Per tahun 2009 lalu sudah dicatat sebagai bad debt expense, dan di tahun 2011 AFDA dibalik dan dicatatlah bad debt recovery / income from bad debt recovery.

Pertanyaan saya, apakah income tsb adalah objek pajak PPh Badan? sementara seluruh penghasilan perusahaan telah dikenakan PPh final, dan sewaktu pencatatan bad debt expense pun tidak mempengaruhi Penghasilan Neto Kena Pajak.

Mohon tanggapan + dasar hukumnya.
Terima kasih

Regards,
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi Yahoo ID
wibowo pajak



Sejak: 27 Jan 2012
Post: 4

PostDikirim: Jum Jan 27, 2012 10:42 am    Judul: Balas dengan kutipan

semoga bermanfaat
1. untuk penghasilan yg telah dikenakan pph final maka tidak akan dihitung pph psl 17 /pph badan atas penghasilan tersebut (Psl 4 (2) uu no.36 th 2008 ttg pph)

2. Berdasarkan hal tersebut sepanjang pph final telah disetor pada tahun 2009 maka pencairan piutang bukan objek pajak baru

3. Untuk penghapusan piutang tertagih berdasarkan pasal 6 uu no.36 th 2008 tentang pph

4. untuk wp yg boleh mencadangkan piutang lihat pasal 9 uu o.36 th 2008 tentang pph

5. berdasarkan point 3 & 4 perusahaan saudara tidak dapat membebankan biaya cadangan piutang, tetapi karena telah dikenakan pph final maka pencatatan tersebut tidak ada pph terutang baru selain itu pada wp yang penghasilannya final maka dalam pengisian pph badan telah dilakukan koreksi negatif

untuk informasi pajak dapat melalui wibowo-pajak.blogspot.com
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi Kunjungi situs pengirim
Tampilan pesan sebelumnya:   
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> PPh Final Zona waktu menurut GMT
Halaman 1 dari 1

 
Navigasi:  
Anda tidak dapat mengirim topik
Anda tidak dapat menjawab topik
Anda tidak dapat mengubah pesan Anda
Anda tidak dapat menghapus pesan Anda
Anda tidak dapat mengikuti polling


Powered by www.pajak.net © 2005-2007