Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia

 
 FAQFAQ   PencarianPencarian   AnggotaAnggota   GroupGroup   PendaftaranPendaftaran 
 ProfilProfil   Login ke Pesan Pribadi AndaLogin ke Pesan Pribadi Anda   LoginLogin 

Jual Beli Mobil Bekas

apa yang harus di lampirkan saat lapor spt masa pph psl 21

 
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> PPh 21
Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya  
Pengirim Message
FITRISURYA



Sejak: 25 Jan 2012
Post: 4
Lokasi: TANGERANG

PostDikirim: Jum Jan 27, 2012 3:51 am    Judul: apa yang harus di lampirkan saat lapor spt masa pph psl 21 Balas dengan kutipan

salam semuanya,
mohon penjelasnnya.....untuk pelaporan spt masa pph psl 21,
form apa saja yang harus saya lampirkan???.....
(karena saya hanya mengisi pegawai tetap dan tidak tetap).
terimakasih,
salam fitri
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi Yahoo ID
wibowo pajak



Sejak: 27 Jan 2012
Post: 4

PostDikirim: Jum Jan 27, 2012 4:56 am    Judul: Balas dengan kutipan

semoga bermanfaat

untuk SPT Masa PPh Pasal 21 berlaku ketentuan :
1. pada saat pertama kali lapor : 1721, 1721-T, SSP
2. masa Jan s/d Nop : 1721, SSP (ditambah 1721-II kalo ada perubahan karyawan)
3. masa des : 1721, ssp, 1721-I (ditambah 1721-II kalo ada perubahan karyawan), (khusus wp cabang ditambah daftar biaya cabang)

untuk informasi lebih lanjut bisa melalui wiibowo-pajak.blogspot.com
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi Kunjungi situs pengirim
Tampilan pesan sebelumnya:   
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> PPh 21 Zona waktu menurut GMT
Halaman 1 dari 1

 
Navigasi:  
Anda tidak dapat mengirim topik
Anda tidak dapat menjawab topik
Anda tidak dapat mengubah pesan Anda
Anda tidak dapat menghapus pesan Anda
Anda tidak dapat mengikuti polling


Powered by www.pajak.net © 2005-2007