Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia

 
 FAQFAQ   PencarianPencarian   AnggotaAnggota   GroupGroup   PendaftaranPendaftaran 
 ProfilProfil   Login ke Pesan Pribadi AndaLogin ke Pesan Pribadi Anda   LoginLogin 

Jual Beli Mobil Bekas

Delivery Duty Unpaid vs PPN

 
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> Aspek Perpajakan
Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya  
Pengirim Message
Mahpudin Sitanggang



Sejak: 16 Jan 2012
Post: 1
Lokasi: Jakarta

PostDikirim: Sen Jan 16, 2012 10:53 am    Judul: Delivery Duty Unpaid vs PPN Balas dengan kutipan

Dear rekan2 sekalian,

sebelumnya saya berterima kasih sudah bisa terdaftar di forum ini. saya Mahpuding, bekerja di salah satu perusahaan Konstruksi di Jakarta.

Saya Ingin bertanya, mengenai DDU ( Delivery Duty Unpaid) dan hubungannya dengan PPN.

iLUSTRASI :
Perusahaan tempat saya bekerja mendapat kan PO dari luar negeri, dari korea. perusahaan korea tersebut mempunya site di merak.

perusahaan korea membeli barang di perusahaan saya. anggap saja sebesar Rp 10.000 belum termasuk VAT, dengan term of payments DDU (Delivery Duty Unpaid) Site-Merak. barang2 langsung di pakai di site nya di merak (perusahaan korea tersebut ada pekerjaan di Indonesia)


Perusahaan tersebut tidak memiliki perwakilan di Indonesia.

Pertanyaan saya :
1. Bagaimana seharusnya saya mengeluarkan Invoice dan Faktur Pajak?
apakah dengan ilustrasi,
Nama Pembeli : Perusahaan Korea
NPWP : 0000000000000
Alamat : site -merak

seperti Faktur Pajak Sederhana.

2. Apakah yang dimaksud dengan DDU dan bagaiman pegaruhnya atas pajak baik dari sisi penjual dan pembeli?

3. dalam kasus ini perusahaan saya tidak pernah melakukan ekpor barang, sehingga apa yg harus saya cantumkan pada Faktur pajak di Kolom PEMBELI BKP/JKP?


thanks...

salam kenal
Mahpudin sitanggang.
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi Kirim email Yahoo ID
Tampilan pesan sebelumnya:   
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> Aspek Perpajakan Zona waktu menurut GMT
Halaman 1 dari 1

 
Navigasi:  
Anda tidak dapat mengirim topik
Anda tidak dapat menjawab topik
Anda tidak dapat mengubah pesan Anda
Anda tidak dapat menghapus pesan Anda
Anda tidak dapat mengikuti polling


Powered by www.pajak.net © 2005-2007