 |
Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia
|

| Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya |
| Pengirim |
Message |
Tamu
|
Dikirim: Sel Jun 28, 2005 2:56 pm Judul: PPh 17 UU No.10/1994 utk Perusahaan yg Memiliki Hub Istimewa |
|
|
Dari hasil pemeriksaan pajak terhadap perusahaan group, menghasilkan adanya koreksi “kurang bayar” terhadap anak perusahaan karena penggunaan tarif terendah pajak progresif (pasal 17) dalam menghitung pajak terutang atas laba yang diperoleh anak perusahaan, di mana induk perusahaan yang memiliki 80% saham anak perusahaan juga menghasilkan laba dan menggunakan tarif terendah.
Agar masalah ini tidak terulang kembali pada perusahaan lain, peraturan pajak mana yang terkait dengan hal tersebut di atas ?? |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
Tamu
|
Dikirim: Sel Jun 28, 2005 2:57 pm Judul: |
|
|
Sesuai dengan pasal 18 ayat (5) UU No. 10/1994, ditegaskan bahwa:
“Apabila Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih pada WP badan dalam negeri lainnya, maka lapisan tarif rendah dalam pasal 17 hanya diterapkan pada satu WP saja yaitu pada induk perusahaan, sedangkan untuk WP lainnya dalam satu group, PPh terutang dihitung langsung berdasarkan tarif yang lebih tinggi atau tarif tertinggi”
Surat S-31/PJ.333/1998, menjelaskan mengenai:
Apabila ternyata induk perusahaan dalam keadaan rugi maka tarif terendah pajak progresif dapat digunakan dalam menghitung besarnya PPh terutang perusahaan anak, sedangkan perusahaan anak lainnya langsung dikenakan tarif yang tertinggi atau lebih tinggi. |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
|
|
Anda tidak dapat mengirim topik Anda tidak dapat menjawab topik Anda tidak dapat mengubah pesan Anda Anda tidak dapat menghapus pesan Anda Anda tidak dapat mengikuti polling
|
|