kedombrang
Sejak: 20 Okt 2011 Post: 1
|
Dikirim: Jum Okt 21, 2011 2:19 am Judul: Pembagian Deviden dan pajak penjualan saham |
|
|
1. Saham Mr.Y di PT. DI tidak pakai nama pribadi, tapi dgn nama perusahaan di HK, namanya DI Limited. Besar sahamnya 25%.
Apakah benar jika ada pembagian dividend hanya kena 5% saja?
2. Untuk pembayaran saham, bila dibayarkannya di Indonesia, ke rekening atas nama Mr.Y, tidak kirim ke HK, apakah akan menjadi masalah? Karena Mr.Y punya NPWP.
3. Atau sebaiknya dibayarkan ke rekening atas nama DI Limited di Indonesia?
4. Bila nanti terjadi jual-beli saham, pajak2 nya kena berapa % dan uang hasil penjualan saham (spt yg dividend tadi), apakah boleh dibayarkan di Indonesia?
Sebelumnya terima kasih. |
|