Paristya
Sejak: 24 Jul 2016 Post: 1
|
Dikirim: Min Jul 24, 2016 1:21 pm Judul: Jasa konstruksi Non PKP pake tarif final yg mana? |
|
|
Mohon pencerahannya, jika perusahaan jasa konstruksi dengan status non PKP, pake tarif yg mana ya? Yg 6% (non kualifikasi), atau 1%? |
|
miharu05
Sejak: 06 Jul 2017 Post: 1
|
Dikirim: Kam Jul 06, 2017 10:12 am Judul: |
|
|
"jika perusahaan jasa konstruksi dengan status non PKP, pake tarif yg mana ya? Yg 6% (non kualifikasi), atau 1%?"
terlepas dari status pkp atau non pkp, perusahaan kontruksi tersebut termasuk kategori apa? apakah pelaksana konstruksi, perencana atau pengawas? karena tarif ketiganya berbeda (PP 40 Tahun 2009)
untuk perusahaan konstruksi dinyatakan memiliki kualifikasi usaha (besar/kecil/menengah) adalah sesuai dengan stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan [b]Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)[/b], jadi perusahaan jasa konstruksi tersebut dapat dinyatakan memiliki kualifikasi usaha apabila terdaftar di LPJK.
Apabila perusahaan jasa konstruksi tersebut tidak terdaftar atau tidak memperpanjang status "memiliki kualifikasi usaha" di LPJK, maka perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi usaha, sehingga dikenakan tarif 6% atau 4% jika merupakan pelaksanaan konstruksi.
Untuk selengkapnya ada di pp no. 51 tahun 2008
Semoga membantu |
|