Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia

 
 FAQFAQ   PencarianPencarian   AnggotaAnggota   GroupGroup   PendaftaranPendaftaran 
 ProfilProfil   Login ke Pesan Pribadi AndaLogin ke Pesan Pribadi Anda   LoginLogin 

Jual Beli Mobil Bekas

NPWP pada SSP atas PPh Final yg dipungut oleh Bendaharawan

 
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> PPh Final
Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya  
Pengirim Message
muchtar



Sejak: 10 Ags 2010
Post: 1
Lokasi: RAHA

PostDikirim: Sel Ags 10, 2010 11:59 am    Judul: NPWP pada SSP atas PPh Final yg dipungut oleh Bendaharawan Balas dengan kutipan

Ass. N Selamat memasuki bln Suci Ramadhon,
Dear Particifants!

NPWP siapa yang harus dipakai pada SSP, ketika seorg Bendahara telah memungut PPh Ps 4 : 2 atas jasa konst., apakah NPWP Bendahara atau NPWP Rekanan ?.

Thanks atas bantuan rekan 2.
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi
richad



Sejak: 13 Ags 2010
Post: 3
Lokasi: Jakarta

PostDikirim: Jum Ags 13, 2010 7:27 am    Judul: Re: NPWP pada SSP atas PPh Final yg dipungut oleh Bendaharawan Balas dengan kutipan

Dear,
Menurut kepmenkeu no. 563/KMK.03/2003, disitu dijelaskan bahwa yg ditunjuk sebagai WAPU (wajib pungut) adalah Bendaharawan pemerintah dan KPS. Jadi, ketika NPWP yang dicantumkan didalam SSP adalah rekanan tapi yang menyetorkan adalah bendaharawan...




muchtar wrote:
Ass. N Selamat memasuki bln Suci Ramadhon,
Dear Particifants!

NPWP siapa yang harus dipakai pada SSP, ketika seorg Bendahara telah memungut PPh Ps 4 : 2 atas jasa konst., apakah NPWP Bendahara atau NPWP Rekanan ?.

Thanks atas bantuan rekan 2.
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi Kirim email Yahoo ID
Tampilan pesan sebelumnya:   
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> PPh Final Zona waktu menurut GMT
Halaman 1 dari 1

 
Navigasi:  
Anda tidak dapat mengirim topik
Anda tidak dapat menjawab topik
Anda tidak dapat mengubah pesan Anda
Anda tidak dapat menghapus pesan Anda
Anda tidak dapat mengikuti polling


Powered by www.pajak.net © 2005-2007