Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia

 
 FAQFAQ   PencarianPencarian   AnggotaAnggota   GroupGroup   PendaftaranPendaftaran 
 ProfilProfil   Login ke Pesan Pribadi AndaLogin ke Pesan Pribadi Anda   LoginLogin 

Jual Beli Mobil Bekas

pkp

 
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> PPN dan PPnBM
Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya  
Pengirim Message
Lenyta



Sejak: 21 Jun 2010
Post: 3
Lokasi: Jakarta

PostDikirim: Sen Jun 21, 2010 8:57 am    Judul: pkp Balas dengan kutipan

aku mau tanya nih.

misalnya perusahaan A baru PKP pertengahan bulan,dan menerbitkan FP ke customer pada akhir bulan .apakah penjualan dan pembelian non PKP dilaporkan ? berhubung dalam bulan yang sama.
apa saja yang dilaporkan ke pajak setelah PKP?
andaikan dalam masa satu bulan menerbitkan atau tidaknya FP.
Terima kasih
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi Yahoo ID
reynold



Sejak: 15 Ags 2008
Post: 28

PostDikirim: Kam Ags 05, 2010 12:26 pm    Judul: Balas dengan kutipan

Dear Leny,

Setiap perusahaan wajib menerbitkan Faktur Pajak sejak ditetapkan menjadi PKP apabila perusahaan tersebut melakukan penjualan baik itu kepada perusahaan yang PKP maupun non PKP dan wajib dilaporkan.
Setelah menjadi PKP, maka wajib melaporkan setiap transaksi penjualan maupun pembelian.

Salam,

reynold
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi
richad



Sejak: 13 Ags 2010
Post: 3
Lokasi: Jakarta

PostDikirim: Jum Ags 13, 2010 7:13 am    Judul: Re: pkp Balas dengan kutipan

Dear,

1. Jika menurut pengetahuan saya, apabila dikukuhkan menjadi PKP pada pertengahan bulan, maka kewajiban hanya timbul per tanggal pengukuhan dan seterusnya... Jadi apabila ada penjualan ataupun pembelian yang dilakukan sebelum PKP, maka tidak ada kewajiban untuk melaporkan pada SPT PPN, hanya transaksi setelah tanggal PKP saja yang dilaporkan pada SPT masa PPN.

2. PKP hanya berhubungan dengan timbulnya kewajiban untuk membuat faktur pajak, jadi hanya berhubungan dengan pelaporan SPT masa PPN.

3. Apabila setelah tanggal PKP terdapat atau tidak terdapat FP , maka perusahaan wajib untuk tetap melaporkan SPT masa PPN setiap bulan.



Lenyta wrote:
aku mau tanya nih.

misalnya perusahaan A baru PKP pertengahan bulan,dan menerbitkan FP ke customer pada akhir bulan .apakah penjualan dan pembelian non PKP dilaporkan ? berhubung dalam bulan yang sama.
apa saja yang dilaporkan ke pajak setelah PKP?
andaikan dalam masa satu bulan menerbitkan atau tidaknya FP.
Terima kasih
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi Kirim email Yahoo ID
Tampilan pesan sebelumnya:   
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> PPN dan PPnBM Zona waktu menurut GMT
Halaman 1 dari 1

 
Navigasi:  
Anda tidak dapat mengirim topik
Anda tidak dapat menjawab topik
Anda tidak dapat mengubah pesan Anda
Anda tidak dapat menghapus pesan Anda
Anda tidak dapat mengikuti polling


Powered by www.pajak.net © 2005-2007