Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia

 
 FAQFAQ   PencarianPencarian   AnggotaAnggota   GroupGroup   PendaftaranPendaftaran 
 ProfilProfil   Login ke Pesan Pribadi AndaLogin ke Pesan Pribadi Anda   LoginLogin 

Jual Beli Mobil Bekas

Pajak Rumah

 
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> PPN dan PPnBM
Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya  
Pengirim Message
arie



Sejak: 04 Jul 2010
Post: 1

PostDikirim: Min Jul 04, 2010 2:09 pm    Judul: Pajak Rumah Balas dengan kutipan

Hi All,

Mau nanya nieh, tiba-tiba saja rumah saya didatangi oleh lurah untuk meminta pembayaran pajak sebesar Rp 1,3 juta yang tentu saja nilainya sangat besar menurut kami. Setelah ditanya katanya itu untuk pajak rumah. Saya baru mendenger ada istilah pajak ini, karena kami sekeluarga selalu membayar PBB. Kalau tidak membayar segera katanya akan kena denda 100%.


Ada yang bisa memberi info apa bener ada istilah pajak rumah? kalau memang ada, perhitungannya mencakup apa saja.


Thanks banyak ya.
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi
Satyabudhi



Sejak: 27 Sep 2006
Post: 1

PostDikirim: Sen Jul 19, 2010 9:31 am    Judul: Re: Pajak Rumah Balas dengan kutipan

Menurut saya sih, sepertinya nggak jauh dari PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Tapi ... semestinya, kita juga harus menerima terlebih dahulu SPPT PBB yang merupakan bukti tagihan atas pajak yang harus kita bayar. Untuk itu, semestinya anda minta dulu SPPT PBBnya ... yang biasanya didistribusikan oleh Kelurahan ke level RT/RW di lngkungan masing2.

Sedangkan mengenai besaran jumlahnya, tentunya tergantung dari lokasi tanah/bangunan yang kita miliki.

Semoga membantu ....

arie wrote:
Hi All,

Mau nanya nieh, tiba-tiba saja rumah saya didatangi oleh lurah untuk meminta pembayaran pajak sebesar Rp 1,3 juta yang tentu saja nilainya sangat besar menurut kami. Setelah ditanya katanya itu untuk pajak rumah. Saya baru mendenger ada istilah pajak ini, karena kami sekeluarga selalu membayar PBB. Kalau tidak membayar segera katanya akan kena denda 100%.


Ada yang bisa memberi info apa bener ada istilah pajak rumah? kalau memang ada, perhitungannya mencakup apa saja.


Thanks banyak ya.
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi
reynold



Sejak: 15 Ags 2008
Post: 28

PostDikirim: Kam Ags 05, 2010 12:30 pm    Judul: Balas dengan kutipan

Dear mas arie,

saya setuju dengan mas satya, mgkn yang di maksud adalah PBB dan kita harus menerima SPPT PPB terlebih dahulu oleh pihak kelurahan atau RT/RW...tetapi bila mas arie ragu, lebih baik minta penjelasan kepada lurah tersebut apa maksud dari pajak rumah tersebut karena saya juga belum pernah mendengar pajak rumah.

salam,

reynold
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi
Tampilan pesan sebelumnya:   
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> PPN dan PPnBM Zona waktu menurut GMT
Halaman 1 dari 1

 
Navigasi:  
Anda tidak dapat mengirim topik
Anda tidak dapat menjawab topik
Anda tidak dapat mengubah pesan Anda
Anda tidak dapat menghapus pesan Anda
Anda tidak dapat mengikuti polling


Powered by www.pajak.net © 2005-2007