Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia

 
 FAQFAQ   PencarianPencarian   AnggotaAnggota   GroupGroup   PendaftaranPendaftaran 
 ProfilProfil   Login ke Pesan Pribadi AndaLogin ke Pesan Pribadi Anda   LoginLogin 

Jual Beli Mobil Bekas

Perhitungan PPh 21...

 
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> PPh 21
Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya  
Pengirim Message
meLLa



Sejak: 17 Jul 2010
Post: 1

PostDikirim: Sab Jul 17, 2010 1:44 am    Judul: Perhitungan PPh 21... Balas dengan kutipan

Bagaimana perhitungan PPh 21 jika :
suami yang bekerja dengan gaji 1,8juta yang mempunyai Jamsostek & mempunyai istri yang bekerja sbagai cpns & si istri lom terdaftar NPWP..
(mereka mempunyai 1 orang anak)..???

mhn bantuannya ya...
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi
dv-ezaa



Sejak: 28 Okt 2010
Post: 1

PostDikirim: Kam Okt 28, 2010 8:01 am    Judul: Balas dengan kutipan

wah pertanyaan nya sama... dari pada buat trit baru.. ayo dong temen2 yang ngerti pajak bantuin jawab Very Happy
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi Kunjungi situs pengirim
blank2



Sejak: 27 Okt 2011
Post: 1
Lokasi: jakarta

PostDikirim: Kam Okt 27, 2011 9:22 am    Judul: Re: Perhitungan PPh 21... Balas dengan kutipan

meLLa wrote:
Bagaimana perhitungan PPh 21 jika :
suami yang bekerja dengan gaji 1,8juta yang mempunyai Jamsostek & mempunyai istri yang bekerja sbagai cpns & si istri lom terdaftar NPWP..
(mereka mempunyai 1 orang anak)..???

mhn bantuannya ya...
Idea tetap dikenakan 1320000 untuk istri yang bekerjajika istri tidak bekerja maka tidak
Kembali Ke Atas
Lihat profil user Kirim pesan pribadi
Tampilan pesan sebelumnya:   
Kirim topik baru   Kirim balasan    Indeks Forum Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia -> PPh 21 Zona waktu menurut GMT
Halaman 1 dari 1

 
Navigasi:  
Anda tidak dapat mengirim topik
Anda tidak dapat menjawab topik
Anda tidak dapat mengubah pesan Anda
Anda tidak dapat menghapus pesan Anda
Anda tidak dapat mengikuti polling


Powered by www.pajak.net © 2005-2007