paiminpetukboy
Sejak: 14 Desc 2009 Post: 2
|
Dikirim: Jum Desc 18, 2009 5:10 am Judul: konsinyasi |
|
|
mohon penjelasan mengenai konsinyasi dari aspek pembukuan dan pajak...
menurut saya.. konsinyasi secara pembukuan terhadap barang konsinyasi tidak diakui sebagai persediaan untuk pihak yang dititipi... dan pengakuan penghasilan terhadap barang tersebut jika telah terjual adalah hanya pada komisi saja... jadi dalam pengakuan di laba rugi barang yang terjual itu tidak masuk dalam komponen hpp....
kemudian pada aspek pajaknya:
pada saat penyerahan terutang ppn antara penitip dengan yang dititipi (mekanisme PM-PK)... kemudian.. ketika barang itu terjual... terutang ppn juga...
yang saya sedikit bingung, berarti pada saat konsolidadi lap keu diakhir th, terdapat selisih penyerahan antara penjualan yang umum dan penjualan secara konsinyasi...
kira2 ada saran???  |
|