 |
Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia
|

| Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya |
| Pengirim |
Message |
dians
Sejak: 18 Nov 2009 Post: 1 Lokasi: JAKARTA
|
Dikirim: Sen Nov 30, 2009 10:10 am Judul: kasus perhitungan pph 21 |
|
|
pren, salam kenal smua (jiah so pdkt gitu gw, maklum baru login)
ini ada contoh Kasus : (diperoleh dari salah satu buku perpajakan)
Budiman bekerja pada PT Mandala sebagai pegawai tetap sejak 1 sept 2009. Budiman menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp. 6.000.000,- dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar 150.000,-
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
Gaji Sebulan Rp. 6.000.000,-
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan 5 % x Rp. 6.000.000,- = Rp. 300.000,-
2. Iuran Pensiun = Rp. 150.000,-
Rp. 450.000,-
Penghasilan Netto Sebulan Rp. 5.550.000,-
Pengahasilan Netto Setahun 4 x Rp. 5.550.000,- Rp. 22.200.000,-
PTKP :
- Untuk WP sendiri = Rp. 15.840.000,-
- Untuk Tambahan WP Kawin = Rp. 1.320.000,-
Rp. 17.160.000,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp. 5.040.000,-
PPh Pasal 21 Terutang 5 % x Rp. 5.040.000,- = Rp. 252.000,-
PPh Pasal 21 Sebulan Rp. 252.000,- ; 4 bulan = Rp. 63.000,-
Pertanyaan : (tolong di bantu ya,,,)
1. Apakah perhitungan diatas benar ? jika salah tolong diberikan perhitungan yang benar ya ???
2. Jika perhitungan diatas benar, bagaimana jika kasus diatas diganti TMT menjadi pegawai tetapnya di bulan selain kasus diatas, pastinya jumlah pajaknya akan berbeda?
3. Perhitungan yang mencerminkan pemotongan pajak riil setiap bulan seperti apa? |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
yanto_fl
Sejak: 05 Feb 2009 Post: 30 Lokasi: jakarta
|
Dikirim: Rab Desc 02, 2009 11:11 am Judul: |
|
|
Menurut pendapat saya;
Penghasilan neto setahun : 4 x Rp. 5.550.000 = Rp. 22.200.00,-
Penghasilan neto untuk perhitungan PPh 21 (disetahunkan) :
Rp. 22.200.000,00 x 12/4 = Rp. 66.600.000,00
PTKP K/0 = (Rp. 17.160.000,00)
PKP setahun = Rp. 49.440.000,00
PPh 21 Terutang
5% x Rp. 49.440.000,00 = Rp. 2.472.000,00
Per bulan = Rp. 206.000,00 |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
paiminpetukboy
Sejak: 14 Desc 2009 Post: 2
|
Dikirim: Jum Desc 18, 2009 5:04 am Judul: |
|
|
pendapat saya sih yang udah ditulis telah sesuai sama yang diatur dalam per 31/pj/2009..
jadi tatacara penghitungannya yang seperti itu.... |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
|
|
Anda tidak dapat mengirim topik Anda tidak dapat menjawab topik Anda tidak dapat mengubah pesan Anda Anda tidak dapat menghapus pesan Anda Anda tidak dapat mengikuti polling
|
|