| Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya |
| Tanah HGU diamortisasi? |
| Setuju |
|
33% |
[ 2 ] |
| Tidak setuju |
|
66% |
[ 4 ] |
|
| Total Suara : 6 |
|
| Pengirim |
Message |
dewandiva
Sejak: 26 Feb 2007 Post: 12 Lokasi: tangerang
|
Dikirim: Sen Feb 26, 2007 11:12 am Judul: Tanah HGU, diamortisasi? |
|
|
Masalah ini berkaitan dengan perpajakan dan akuntansi.
Tanah HGU merupakan pembelian hak yang memiliki masa umur ekonomis yaitu 30-40 tahun. Perlakuan pajak dan akuntansi sekarang tidak menyusutkan tanah HGU karena diperlakukan sama dengan tanah hak milik.
Padahal, tanah HTM tidak disusutkan karena tidak memiliki umur ekonomis dan prinsip going concern, so konseptual ini tidak berlaku pada tanah HGU, dimana tanah HGU memiliki umur ekonomis dan untuk daerah zona industri kecil kemungkinan untuk ada peralihan HGU ke HTM.
Apabila tanah HGU dihapuskan saat perusahaan pindah lokasi atau saat perpanjangan HGU maka akan terjadi flutuasi besar income statement dan melanggar prinsip matching.
Apabila cost HGU lama ditambah terus pada cost HGU perpanjangan, maka nilai aktiva perusahaan menjadi overvalue.
Oleh karena itu, menurut pendapat saya:
Tanah HGU seharusnya diamortisasi setiap tahun dan biaya amortisasi ini seharusnya diakui sebagai deductible expense. Saya mohon pendapat temen-2 lain mengenai hal ini
Semoga diskusi ini bermanfaat. |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
saitoni
Sejak: 29 Jan 2007 Post: 120
|
Dikirim: Sel Feb 27, 2007 12:55 am Judul: |
|
|
sedikit menambahkan
dewandeva bisa baca pasal 11 dan 11A UU PPh serta penjelasannya, untuk sedikit referensi.
biaya perolehan hgu, tidak boleh disusutkan, dan merupakan undeductable expense, kecuali tanah itu dimiliki perusahaan dan penggunaanya untuk 3M dengan syarat nilai tanah itu berkurang karena digunakan untuk memperoleh penghasilan, maka dapat disusutkan dan merupakan deductable expense.
biaya perpanjangan hgu, bisa diamortisasi dan merupakan deductable expense.
CMIIW |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
dewandiva
Sejak: 26 Feb 2007 Post: 12 Lokasi: tangerang
|
Dikirim: Sel Feb 27, 2007 2:00 am Judul: Tanggapan |
|
|
Betul pak, tanah HGU memang tidak disusutkan. Saya juga nyatakan hal ini dalam awal kalimat pembuka saya di post sebelumnya, "bahwa perlakuan sekarang tanah HGU tidak disusutkan".
Concern saya bukan apakah berdasarkan aturan tanah HGU disusutkan atau tidak, tapi concern saya adalah:
"tanah HGU seharusnya (berdasarkan kerangka konseptual akuntansi sebagai dasar penyusunan pernyataan akuntansi) dapat disusutkan."
Kemudian,
Jika, suatu perusahaan dlm kawawan berikat ada tanah HGU kemudian pada akhir masa HGU perusahaan tersebut tidak diperpanjang, diperlakukan sebagai apa disposal tanah HGU tersebut? Jika sebagai beban, maka akan muncul pembebanan yang sangat besar (dan tidak bisa diklasifikasikan sebagai extraordinary) dalam tahun tersebut. Jika perlakuan seperti ini akan mendistorsi pengguna.
Mohon maaf, sekali lagi concern saya bukan yang berlaku sekarang, tapi yang seharusnya berlaku menurut kerangka konseptual akuntansi
Terima kasih atas tanggapannya |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
empu_tantular
Sejak: 04 Apr 2008 Post: 35
|
Dikirim: Rab Apr 16, 2008 10:42 am Judul: |
|
|
semesatinya begitu..............
Dalam Accounting memang seharusnya tanah HGU disusutkan karena hak perusahaan hanya sebatas waktu yang bisa diperpanjang kecuali sampai dengan menjadi Hak Milik..
Kalo akuntansi setahu saya tanah aj deh yg tidak disusutkan...
kalo HGU sepertinya disusutkan...
Kalo pajak mungkin pertimbangannya lain...
memang ada yg ga macth antara konsep pajak dan accounting
Regards,
(empu) |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
ianlovedewi
Sejak: 25 Ags 2009 Post: 3 Lokasi: jakarta
|
Dikirim: Sel Sep 08, 2009 9:19 am Judul: Mengenai HGU kalau untuk di kawasan berikat....... |
|
|
| Mengenai HGU kalau untuk di kawasan berikat.......perijinan apa yang menyatakan HGU tsb.........ada yang bisa menjelaskan lebih lanjut gak ya.???? |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
|