Dewitan
Sejak: 20 Feb 2008 Post: 10
|
Dikirim: Sel Jul 14, 2009 8:11 am Judul: Lebih potong PPh 23 |
|
|
Rekan-rekan mohon bantuannya.
Jika terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa teknik (seharusnya yg dipotong nilai jasanya saja, tapi yg dipotong adalah nilai jasa dan pembelian barang nya), apakah bisa dilakukan Pembetulan SPM PPh Pasal 23?
Jika bisa, bagaimana prosedurnya?
Terima kasih atas bantuannya. |
|