 |
Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia
|

| Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya |
| Pengirim |
Message |
reynold
Sejak: 15 Ags 2008 Post: 28
|
Dikirim: Sen Jan 19, 2009 8:04 am Judul: REALOKASI/ALOKASI BIAYA |
|
|
Dear All,
Mohon pencerahan kawan-kawan sekalian.....
Saya sering menemukan realokasi/alokasi biaya administrasi dari kantor pusat(induk perusahaan) ke beberapa cabang (anak perusahaan), dimana induk perusahaan memiliki saham pada perusahaan cabang, pada laporan buku besar perusahaan....
Yang menjadi pertanyaan saya adalah : " apakah saya harus melakukan koreksi terhadap alokasi biaya tersebut ??? mengingat biaya tersebut bukan merupakan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan bersangkutan(cabang) "
Apa ada dasar hukum-nya saya melakukan koreksi tersebut...
Mohon kiranya bantuan dan pencerahan dari kawan-kawan sekalian....
Atas bantuan dan pencerahannya, saya ucapkan terima kasih....
Best Regards,
Reynold |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
petrus19
Sejak: 09 Jan 2009 Post: 15 Lokasi: jakarta
|
Dikirim: Sen Jan 19, 2009 9:34 am Judul: Re: REALOKASI/ALOKASI BIAYA |
|
|
| reynold wrote: | Dear All,
Mohon pencerahan kawan-kawan sekalian.....
Saya sering menemukan realokasi/alokasi biaya administrasi dari kantor pusat(induk perusahaan) ke beberapa cabang (anak perusahaan), dimana induk perusahaan memiliki saham pada perusahaan cabang, pada laporan buku besar perusahaan....
Yang menjadi pertanyaan saya adalah : " apakah saya harus melakukan koreksi terhadap alokasi biaya tersebut ??? mengingat biaya tersebut bukan merupakan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan bersangkutan(cabang) "
Apa ada dasar hukum-nya saya melakukan koreksi tersebut...
Mohon kiranya bantuan dan pencerahan dari kawan-kawan sekalian....
Atas bantuan dan pencerahannya, saya ucapkan terima kasih....
Best Regards,
Reynold |
Pendapat saya :
Biaya yang dapat dibebankan menurut ketentuan perpajakan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Jika alokasi biaya dari induk perusahaan kepada anak perusahaan tidak dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan maka biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dasar Hukumnya adalah Pasal 6 ayat 1 UU PPh.
Ada pendapat lain???? |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
reynold
Sejak: 15 Ags 2008 Post: 28
|
Dikirim: Sen Jan 19, 2009 9:52 am Judul: REALOKASI/ALOKASI BIAYA |
|
|
Terima kasih Pak Petrus atas pencerahan yang diberikan....
Saya mungkin setuju apabila alokasi biaya itu adalah biaya yang tidak terdapat pada pasal 6 ayat 1 UU PPh itu dikoreksi fiskal...
Tetapi apabila biaya tersebut adalah alokasi biaya yang termaksud dalam pasal 6 ayat 1 UU PPh, bolehkah anak perusahaan membebankan biaya itu padahal biaya itu tidak terjadi di anak perusahaan tetapi terjadi pada induk perusahaan???
Kalau pun saya melakukan koreksi terhadap alokasi biaya seperti yang termaksud dalam pasal 6 ayat 1 UU PPh, karena menurut saya biaya itu tidak terjadi di cabang ( anak perusahaan ) melainkan terjadi pada kantor pusat ( induk perusahaan ).Sehingga biaya itu harus dibiayakan kepada induk perusahaan bukan dibiayakan kepada anak perusahaan...karena pajak induk perusahaan adalah pajak induk perusahaan dan tidak boleh dilimpahkan kepada anak perusahaan.....
Mungkin ada pendapat atau pencerahan yang lain dari kawan-kawan... atau mungkin dari Pak Petrus kembali...
Terima kasih atas bantuan dan pencerahan kawan-kawan....
Best Regards,
Reynold |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
petrus19
Sejak: 09 Jan 2009 Post: 15 Lokasi: jakarta
|
Dikirim: Sen Jan 19, 2009 10:13 am Judul: Re: REALOKASI/ALOKASI BIAYA |
|
|
| reynold wrote: | Terima kasih Pak Petrus atas pencerahan yang diberikan....
Saya mungkin setuju apabila alokasi biaya itu adalah biaya yang tidak terdapat pada pasal 6 ayat 1 UU PPh itu dikoreksi fiskal...
Tetapi apabila biaya tersebut adalah alokasi biaya yang termaksud dalam pasal 6 ayat 1 UU PPh, bolehkah anak perusahaan membebankan biaya itu padahal biaya itu tidak terjadi di anak perusahaan tetapi terjadi pada induk perusahaan???
Kalau pun saya melakukan koreksi terhadap alokasi biaya seperti yang termaksud dalam pasal 6 ayat 1 UU PPh, karena menurut saya biaya itu tidak terjadi di cabang ( anak perusahaan ) melainkan terjadi pada kantor pusat ( induk perusahaan ).Sehingga biaya itu harus dibiayakan kepada induk perusahaan bukan dibiayakan kepada anak perusahaan...karena pajak induk perusahaan adalah pajak induk perusahaan dan tidak boleh dilimpahkan kepada anak perusahaan.....
Mungkin ada pendapat atau pencerahan yang lain dari kawan-kawan... atau mungkin dari Pak Petrus kembali...
Terima kasih atas bantuan dan pencerahan kawan-kawan....
Best Regards,
Reynold |
Pendapat saya :
Induk perusahaan dengan anak perusahaan merupakan entitas yang berbeda sehingga dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya masing-masing entitas melaporkannya secara terpisah. Dalam ketentuan perpajakan bahwa dasar filosofi agar suatu biaya dapat dikategorikan sebagai biaya fiskal atau diakui sebagai pengurang penghasilan bruto apabila biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Jadi jika alokasi biaya induk perusahaan yang dibebankan kepada anak perusahaan tidak ada kaitannya dengan kegiatan anak perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak maka alokasi biaya kantor pusat tersebut harus dikoreksi fiskal. Mungkin anak perusahaan akan mencatat jenis biaya alokasi induk perusahaan ke jenis biaya yang sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh, namun kita harus melihat materi/fungsi dari biaya tersebut.
Demikian penjelasan yang dapat saya berikan. |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
putu_agus08
Sejak: 22 Nov 2008 Post: 67 Lokasi: dps-jpr-koe
|
Dikirim: Kam Jan 22, 2009 1:25 am Judul: Re: REALOKASI/ALOKASI BIAYA |
|
|
| petrus19 wrote: | | reynold wrote: | Terima kasih Pak Petrus atas pencerahan yang diberikan....
Saya mungkin setuju apabila alokasi biaya itu adalah biaya yang tidak terdapat pada pasal 6 ayat 1 UU PPh itu dikoreksi fiskal...
Tetapi apabila biaya tersebut adalah alokasi biaya yang termaksud dalam pasal 6 ayat 1 UU PPh, bolehkah anak perusahaan membebankan biaya itu padahal biaya itu tidak terjadi di anak perusahaan tetapi terjadi pada induk perusahaan???
Kalau pun saya melakukan koreksi terhadap alokasi biaya seperti yang termaksud dalam pasal 6 ayat 1 UU PPh, karena menurut saya biaya itu tidak terjadi di cabang ( anak perusahaan ) melainkan terjadi pada kantor pusat ( induk perusahaan ).Sehingga biaya itu harus dibiayakan kepada induk perusahaan bukan dibiayakan kepada anak perusahaan...karena pajak induk perusahaan adalah pajak induk perusahaan dan tidak boleh dilimpahkan kepada anak perusahaan.....
Mungkin ada pendapat atau pencerahan yang lain dari kawan-kawan... atau mungkin dari Pak Petrus kembali...
Terima kasih atas bantuan dan pencerahan kawan-kawan....
Best Regards,
Reynold |
Pendapat saya :
Induk perusahaan dengan anak perusahaan merupakan entitas yang berbeda sehingga dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya masing-masing entitas melaporkannya secara terpisah. Dalam ketentuan perpajakan bahwa dasar filosofi agar suatu biaya dapat dikategorikan sebagai biaya fiskal atau diakui sebagai pengurang penghasilan bruto apabila biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Jadi jika alokasi biaya induk perusahaan yang dibebankan kepada anak perusahaan tidak ada kaitannya dengan kegiatan anak perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak maka alokasi biaya kantor pusat tersebut harus dikoreksi fiskal. Mungkin anak perusahaan akan mencatat jenis biaya alokasi induk perusahaan ke jenis biaya yang sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh, namun kita harus melihat materi/fungsi dari biaya tersebut.
Demikian penjelasan yang dapat saya berikan. |
saya ingin meluruskan perihal alokasi/penotaan biaya adm dari pusat ke cabang/unit.konsep accrualnya biaya tsb.memang menjadi beban unit/cab. karena biaya tsb.dimanfaatkan oleh unit u/ beroperasi ataupun penunjang pendapatan.kantor pusat hanya terbebani secara cash...
terkait hak dan kewajiban pajaknya...kantor pusat kemungkinan terbebani PPN/pph yg diput/pot pihak lain yg melekat pada material tsb...sedangkan beban adm tsb. menjadi hak murni cab/unit u/ mengurangi penghasilan brutto dalam LK fiskal pajak.
dalam LK....alokasi biaya adm akan tercantum dlm L/R cab/unit...
....mutasi pengurangan kas/bank akan tercantum dalam ledger explorernya kantor pusat.
mohon dikoreksi kalo ada salah...thx atas sharingannya...
SALAM DAMAI SELALU,
DIVINE BLESS U ALL... |
|
| Kembali Ke Atas |
|
 |
|
|
Anda tidak dapat mengirim topik Anda tidak dapat menjawab topik Anda tidak dapat mengubah pesan Anda Anda tidak dapat menghapus pesan Anda Anda tidak dapat mengikuti polling
|
|