Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya |
Pengirim |
Message |
konsultanpajak
Sejak: 13 Jul 2006 Post: 40
|
Dikirim: Sab Jul 15, 2006 10:37 am Judul: Tarif Pajak Untuk Jasa Profesi/Konsultan |
|
|
Saya ingin menanyakan berapa tarif pemotongan pajak atas jasa konsultan? Bagaimana jika jasa konsultan tersebut diberikan oleh perorangan? |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
konsultanpajak
Sejak: 13 Jul 2006 Post: 40
|
Dikirim: Sab Jul 15, 2006 10:38 am Judul: |
|
|
Besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa profesi adalah 50%. Sedangkan tarif pajaknya adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto sehingga tarif efektif PPh Pasal 23 yang berlaku untuk imbalan jasa profesi adalah 7,5% (15% x 50%) dari jumlah imbalan bruto.
Ketentuan pemotongan PPh atas jasa profesi/konsultan harus memperhatikan siapa yang memberikan jasanya, apakah orang pribadi atau berbentuk badan. Selain itu juga perlu memperhatikan status Wajib Pajak yang memberikan jasa, apakah Wajib Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri.
a. Jika jasa profesi/konsultan (kecuali konsultan konstruksi) dilakukan oleh WP Badan dalam negeri, maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif efektif 7,5% dari jumlah penghasilan bruto (baca Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002).
b. Jika jasa profesi/konsultan (kecuali konsultan konstruksi) dilakukan oleh WP Orang Pribadi dalam negeri dikenakan pemotogngan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif 7,5% dari jumlah penghasilan bruto (baca Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ./2000).
c. Jika jasa profesi/konsultan (kecuali konsultan konstruksi) dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari penghasilan bruto atau berdasarkan ketentuan Tax Treaty (P3B) apabila terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan WP Luar Negeri tersebut (sesuai Pasal 26 UU Nomor 17 Tahun 2000).
Harus diperhatikan bahwa kesamaan tarif antara PPh Pasal 21 dengan PPh Pasal 23 atas jasa profesi (tenaga ahli) sebesar 7,5% dari penghasilan bruto, tidak berarti bahwa pemotongan dilakukan tanpa memperhatikan pihak yang menerima penghasilannya. |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
freeyork
Sejak: 21 Jun 2007 Post: 54
|
Dikirim: Kam Jun 21, 2007 6:32 pm Judul: |
|
|
Lha ini lagi....Konsultanpajak JAWAB Konsultanpajak
Maxudnya apa yaa....
atau cuma mau nge-test posting....
Bingung aku.....
_______________________________________________________________
[img]krishand softwarei19.tinypic.com/6bxxif9.jpg[/img] |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
titi_rh
Sejak: 22 Ags 2007 Post: 1 Lokasi: jakarta
|
Dikirim: Rab Ags 22, 2007 4:52 am Judul: |
|
|
heheheee...daku juga binun...mungkin maksudnya..si konsultan pajak mau memberitahukan informasi mengenai tarif PPh untuk konsultan....gitu kali yaaaa.... :D |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
imel
Sejak: 14 Sep 2007 Post: 2 Lokasi: Jakarta Selatan
|
Dikirim: Kam Apr 03, 2008 7:51 am Judul: |
|
|
Saya memakai jasa translator (berbentuk CV), harusnya dikenakan pph 23 apa pph 21, ya?
Setahu saya sih dikenakan pph 23, or apakah bisa juga dikenakan pph 21?
mohon infonya. Makasih. |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
plankton
Sejak: 08 Mei 2008 Post: 2
|
Dikirim: Sel Mei 13, 2008 8:43 am Judul: |
|
|
masuk dalam aturan PPH 23, karena dalam klausul aturan Pemotongan PPh 21/26 terdapat pasal yang menyebutkan bahwa apabila pemberi penghasilan (supplier) mempunyai pegawai, maka masuk dalam aturan yg diatur dalam PPh 23.
Berhubung dalam Per-70/PJ./2007 jasa penterjemah tidak masuk dalam daftar, maka tidak perlu dipotong PPh 23.
-Plankton- |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
didiet_hp
Sejak: 03 Mei 2007 Post: 15 Lokasi: Surabaya
|
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
|