kartini
Sejak: 01 Feb 2006 Post: 12
|
Dikirim: Rab Feb 01, 2006 11:50 am Judul: |
|
|
Karena biaya perjamuan termasuk jenis biaya yang seringkali mengundang perhatian, langkah Ibu menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan jelas merupakan langkah awal yang tepat mendukung pengklaiman biaya ini sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung PPh Badan terhutang.
Perlu Ibu ketahui, pada prinsipnya biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung PPh Badan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, yaitu biaya-biaya yang memiliki hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek PPh yang tidak bersifat final.
Undang-undang mengenai PPh telah mengatur lebih lanjut bahwa terdapat biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung PPh Badan. Biaya yang tidak dapat dikurangkan antara lain biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, penggantian atau imbalan sehubungan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
Dengan demikian, tidak semua biaya perjamuan dapat diklaim sebagai biaya yang dapat dikurangkan, setidaknya karena tidak memenuhi prinsip persyaratan di atas. Contohnya, biaya perjamuan yang kemungkinan dianggap tidak memenuhi syarat di atas, sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung PPh Badan adalah biaya perjamuan yang dikeluarkan perusahaan untuk menjamu direktur atau karyawan di perusahaan itu sendiri atau untuk menjamu keluarga sendiri.
Sepengetahuan kami, tidak ada batasan jumlah biaya perjamuan yang dapat diklaim sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung PPh Badan. Namun, besarnya biaya perjamuan yang dipandang sebagai tidak wajar berpotensi menimbulkan masalah sehubungan rencana pengklaiman biaya itu menjadi biaya yang dapat dikurangkan. |
|